Jumat, 12 Desember 2014

Pendidikan Agama Islam : Ibadah Haji dan Umroh

Pendidikan Agama Islam : Ibadah Haji dan Umroh




                            Assalamualaikum, wr, wb

Kalian pasti tahu apa itu haji? Haji menurut kita pasti pergi ke Makkah,saudi Arabia,. ya memang betul Haji pergi Ke Tanah Suci Makkah... Haji merupakan rukun islam yang ke-5 , melaksanakan Haji merupakan ibadah yang dilakukan oleh Orang yang memiliki Rezeki yang lebih karena Allah mewajibkan orang tersebut untuk Melaksanakannya dan sudah di terangkan di Dalam AL-Qur'an maupun Hadist....Haji akan dilaksanakan setelah Allah menghendaki kita pergi ke Tanah Suci untuk Melaksanakannya, dengan harapan Dapat mendekatkan diri kepada ALLAH dengan melaksanakan Rukun dan Syarat yang telah di tentukan..
... pada kesempatan ini saya ingin berbagi postingan tentang Ibadah Haji. Catatan ini saya dapat dari guru agama saya saat saya sedang mempelajari tentang Ibadah haji dan umroh, tapi disini saya ingin berbagi tentang ibadah haji terlebih dahulu.. Semoga bermanfaat yaaa dan selamat Membaca :)

IBADAH HAJI

- Pengertian
Haji menurut bahasa adalah "menyengaja", menurut istilah ibadah haji adalah ibadah ke tanah suci mekah dengan syarat dan rukun tertentu.
Hukum haji ialah wajin a'in (fardhu a'in) bagi yang telah mampu, sekali seumur hidup.Sedangkan yang kedua dan seterusnya hukumnya sunah. Dalil tentang ibadah haji terdapat dalam Q.S Ali-Imran ayat 97.

Syarat Haji
1. Beragama Islam
2. Berakal Sehat
3. Balig (dewasa)
4. Merdeka (tdk sedang dlm masalah/perkara hukum apapun)
5. Mampu mengerjakan

Rukun Haji
Rukun haji adalah perkara yang harus dikerjakan, karena bila tdk dikerjakan maka hajinya tidak sah walaupun sudah membayar denda haji/dam. Rukun haji diantaranya ialah:
1. Ihram
2. Wukuf di arafah
3. Tawaf
4. Sa'i
5. Tahalul
6. Tertib

Wajib Haji
1. Ihram dari miqat, Miqat ada 2 macam yaitu, Miqat Jamani dan Miqat Maqani.
2. Bermalam di muzdalifah
3. Melontar jumroh
4. Menjauhi larangan haji
5. Tawaf Wada

Sunah Haji
1. Mandi ()mandi apabila hendak ihram, wukuf. dan melontar jumroh)
2. Membaca talbiah

3. Membaca shalawat dan doa sesudah talbiyah
 Bacaan Shalawat:

Allaahumma shalli wasallim ‘alaa sayyidinaa Muhammad wa’alaa aali sayyidinaa Muhammad.

Artinya: “Ya Allah limpahkan rahmat dan keselamatan kepada Nabi Muhammad dan keluarganya.”

Doa sesudah Shalawat:


Allaahumma innaa nas-aluka ridhaaka wal-jannata wana’uudzu bika min sakhathika wan-naari, rabbanaa aatinaa fid-dunyaa hasanatan wafil-aakhirati hasanatan waqinaa ‘adzaaban naar.


Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya kami memohon keridhaan-Mu dan surga, kami berlindung pada-Mu dari kemurkaan-Mu dan siksa neraka. Wahai Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan hindarkanlah kami dari siksa neraka.”

4. Mengerjakan tawaf qudum
5. Sholat 2 rakaat setelah tawaf
6. Masuk kedalam ka'bah dan hijir Ismail
7. Ziarah ke makan Rasulullah setelah melaksanakan haji

Larangan Bagi orang yang Haji
1. Memakai akain berjahit (bagi laki-laki)
2. Menutup kepala (bagi laki-laki)
3. Menutup muka dan telapak tangan (bagi perempuan)
4. Mencukur dan menyisir rambut
5. Tidak boleh memotong kuku
6. Memakai haru-haruman (minyak wangi)
7. Dilarang membunuh binatang ditanah suci
8. Bercumbu (bagi suami istri)

9. Bermusuhan/mencaci orang lain
10. Dilarang membunuh binatang darat yang halal untuk dimakan dan liar.

Dam/Dendan Haji
1. Karena mengerjakan haji dengan cara tamatu
2. Bercukur, bersisir, atau mengecat rambut
3. Karena bersetubuh dengan istri sebelum tahalul
4. Krena membunuh Binatang liat ditanah suci
5. Karena terhalang/terlambat ditempat ibadah
6. Karena Meninggalkan Salah satu wajibg haji

Jenis-Jenis Dam
1. Dam tartîb dan ta’dîl
Dam tartîb dan ta’dîl adalah pertama kali wajib menyembelih unta, apabila tidak mampu boleh menyembelih sapi, apabila tidak mampu juga baru menyembelih kambing 7 ekor. Apabila tidak mendapat 7 ekor kambing, si pelanggar harus membeli makanan seharga itu dan disedekahkan kepada fakir miskin di tanah suci. Dam jenis ini dikenakan karena pelanggaran melakukan hubungan seksual.
2. Dam takhyîr dan ta’dîl
Dam takhyîr dan ta’dîl adalah boleh memilih diantara 3 hal yaitu:
Menyembelih binatang buruan yang diburu
Membeli makanan seharga binatang buruan tsb dan disedekahkan
Berpuasa satu hari untuk setiap 1 mud (5/6 liter)
Dam jenis ini dikenakan karena sebab-sebab:
Merusak, memburu, atau membunuh binatang buruan,
Memotong pohon-pohon atau mencabut rerumputan di tanah haram

Firman Allah SWT yang berkaitan dengan DAM
Firman Allah s.w.t: "Maka barang siapa yg ingin mengerjakan Umroh sebelum Haji (Di dalam bulan Haji), wajiblah ia menyembelih kurban yg mudah di dapat. Jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah pulang kenegrinya. Itulah sepuluh hari yg sempurna".
(Al Baqarah: 196)
Firman Allah s.w.t:
"Jika ada diantara kamu yg sakit atau ada gangguan dikepalanya, (lalu ia bercukur) maka wajiblah atasnya berfidyah, ya itu berpuasa atau bersedekah atau berkurban".
(Al Bagarah 196)
ADAPUN Sabda Rasulullah s.a.w
Seorang mengadu bahwa kepalanya sakit, Rasulullah s.a.w bersabda:
Cukurlah rambutmu itu, dan sembelihlah se'ekor kambing, kalau tidak berpuasalah tiga hari atau bersedekahlah tiga sa' kurma kepada enam orang miskin".
(HR Ahmad dan Muslim)
CONTOH HEWAN YANG DAPAT DI PAKAI ALAT PEMBAYARAN DAM
Kalau tidak dapat unta wajib sapi, kalau tidak dapat sapi maka tujuh ekor kambing.
Kalau tidak juga dapat kambing maka hendaklah di hitung harga unta dan dibelikan makanan, lalu makanan itu disedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram.
Kalau tidak dapat makanan hendaklah berpuasa.
Tiap tiap seperempat sa' dari harga unta tadi yg di bandingkan pada harga makanan maka di bayar dengan puasa satu hari tiap seperempat sa'.
Cotoh alias umpama:
Harga unta 1 juta.
Harga makanan 1 sa' 100 rb.
1 juta sama dengan 100 rb kali 10
Hasil sepuluh sa'.
Tiap 1 sa' sama dengan puasa empat hari
maka 4 X 10 = 40 hari.
Ini umpama, sekedar cara merumskan cara menghitung.
Namun harga hanya bisa di bandingkan di tanah Haram.
Nah, dasar ini di ambil dari fatwa Umar.
Ulama lain berpendapat wajib menyembelih se'ekor kambing saja, mereka mengambil dasar hadist mursal yg diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Dasar dari DAM
Dasarnya:
Lihat Firman Allah s.w.t dalam surat Al Maidah ayat 95
"Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yg dibunuhnya, menurut putusan dua orang yg adil diantara kamu sebagai hadnya yg dibawa sampai ke Ka'bah atau membayar kafarat dengan memberi makan orang miskin atau puasa seimbang dengan makanan yg dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yg buruk dari perbuatannya".
3. Dam karena terkepung (terhambat).
Orang yg terhalang di jalan tidak dapat meneruskan pekerja'an Haji atau Umroh, baik terhalang di tanah Halal atau di Tanah Haram, sedangkan tidak ada jalan yg lain, ia hendaklah tahallul dengan menyembelih se'ekor kambing di tempatnya terhambat itu, dan mencukur rambut kepalanya.
Menyembelih dan bercukur itu hendaklah dengan niat tahallul (Penghalalan yang Haram).
Firman Allah s.w.t:
"Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karna sakit), maka (sembelihlah) kurban yg mudah di dapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya".
(Al Baqarah 196).
Pada dasar hukum nmr 4 tadi, ya itu surat Al Maidah ayat 95, ada kata:
"Sebagai hadnya"
Maksutnya:
Binatang (Unta, Kambing, Lembu, Biri biri) yang di bawa ke Ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di Tanah Haram, dan Dagingnya di hadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadah Haji.

- 3 cara berhaji 
1. Haji Ifrod, yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu sampai selesai baru mengerjakan umroh
2. Haji Tamatu, yaitu mengerjakan umroh terlebih dahulu baru setelah itu mengerjakan Haji
3. Haji Qiran, yaitu Melakukan sekaligus dua ibadah yaitu, haji dan umroh.
sekiaan yaa, terimakasih sudah menyempatkan diri untuk membaca postingan saya dan berkunjung ke Blog saya.. .Terimakasih

Wassalamualaikum, wr, wb

3 komentar:

  1. subhanallah.. sngat bermanfaat ... dek...

    BalasHapus
  2. :) (y)
    good job... dek
    mudah di mengerti... dek

    BalasHapus
  3. ALhamdulillah kak... semoga Bermanfaat....
    Thanks ya kak...

    BalasHapus